YASTI

Selasa, 14 Maret 2017

Panduan Bakat dan Minat Siswa

Panduan Bakat dan Minat Siswa



Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional  kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.


Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.
Kegiatan ekstrakurikuler  memiliki fungsi, (1) fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan, (2) fungsi social, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung kemampuan dan rasa tanggung jawab social peserta didik, (3) fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, mengembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik, (4) fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas. 
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler  adalah; (1) kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik, (2) kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
Prinsip kegiatan ekstrakurikuler  dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut; (1) bersifat individual yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi bakat, minat peserta didik masing-masing, (2) bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela, (3)  keterlibatan aktif, yakni kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing, (4) menyenangkan, yakni kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana mengembirakan bagi peserta didik, (5) membangun etos kerja, yakni kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat, (6) kemanfaatan social, yakni kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.
Adapun jenis kegiatan ektrakurikuler dapat berbentuk antara lain : (1) Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya, (2) Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya, (3) Latihan/ Olahra bakat/prestasi, meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya.
Kegiatan ekstrakurikuler dalam kurikulum 2013 terbagi menjadi dua bagian yakni; ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dalam kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK). Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga berbentuk kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti klub sepakbola, klub bola voli dan lainnya.
Dengan melihat begitu banyak kemanfaatan dari kegiatan ekstrakurikuler bagi pengembangan bakat dan minat peserta didik, diharapkan setiap satuan pendidikan melaksanakan kegiatan tersebut. Setiap satuan pendidikan harus membuat program dan panduan kegiatan ekstrakurikuler yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Selanjutnya Kepala sekolah, dewan guru, pembina ekstrakurikuler dan tenaga kependidikan bersama-sama membina, mengawasi  dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Komite sekolah sebagai mitra yang mewakili orang tua peserta didik memberikan usulan dan dukungan dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Sedangkan orang tua murid memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap suksesnya kegiatan ekstrakurikuler tersebut. 
Harapannya pengembangan dan pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dapat memberikan manfaat yang berguna dalam pembentukan bakat dan minat peserta didik, serta dapat mengembangkan kemampuan intelektual, emosional, spiritual, sosial, serta pengembangan keterampilan dan kepribadian peserta didik dalam rangka pembentukan SDM manusia Indonesia yang dapat diandalkan dimasa yang akan datang.